JAKARTA, Mantan Kabareskrim Komjen Pol Susno Duadji akan menghirup udara segar Kamis (19/8/2010) pagi ini. Itu setelah Mahkamah Konstitusi meminta Susno langsung untuk hadir memberi keterangannya dalam sidang judicial review di terkait UU Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Tahun 2006.
Rencananya, seluruh tim pengacara akan mendampingi suami Herawati tersebut di MK. Belum diketahui apakah keluarga Susno, seperti istri dan dua putrinya, turut hadir atau tidak dalam persidangan nanti. Yang jelas, Susno wajib kembali ke penjara setelah sidangnya rampung.
KOMPAS
Kuasa hukum Susno, Ari Yusuf Amir, membenarkan Susno akan hadir di sidang MK. "Pak Susno positif akan hadir dalam sidang yang akan dijadwalkan pukul 09.30 WIB," ujar Ari kepada Tribunnews.com.
Menurut Ari, kehadiran Susno diperlukan untuk mengungkapkan alasan permohonannya agar UU LPSK tersebut dikaji ulang. Susno adalah whistle blower dan yang merasakan langsung dari UU LPSK tersebut.
Dikatakan Ari, untuk menghadirkan Susno, MK sudah mengajukan surat resmi kepada Kejaksaan Agung, mengingat Susno kini sudah dalam penahanan mereka.
Rencananya, seluruh tim pengacara akan mendampingi suami Herawati tersebut di MK. Belum diketahui apakah keluarga Susno, seperti istri dan dua putrinya, turut hadir atau tidak dalam persidangan nanti. Yang jelas, Susno wajib kembali ke penjara setelah sidangnya rampung.
KOMPAS
0 comments:
Post a Comment